Pejabat (Pj) Wali Kota, Kadinkes, RSUD Bari, dan Puskesmas Pembina Palembang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang oleh ayah bayi Adibah Huda Azzahra. Bayi Adibah diketahui meninggal tiga hari usai imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang.
Sang ayah, Sandi Hariyanto menggugat pelayanan kesehatan Kota Palembang yang tak menyediakan ambulance saat anaknya meninggal serta menanyakan penyebab anaknya meninggal usai diimunisasi.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Sandi Hariyanto bersama kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa ke Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (17/1/2024) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, kami menggugat Pj Wali Kota Palembang dan jajaran. Dua gugatan yang kami layangkan pertama karena kurang peka dengan masyarakat kurang mampu, saat korban meninggal tak diberi ambulance sehingga korban membawa jenazah menggunakan motor," ujar kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti M Novel Suwa kepada detikSumbagsel, Kamis (18/1/2024).
Dia menjelaskan seusai undangan-undangan kesehatan yang berlaku seharusnya pemerintah menyediakan ambulance gratis namun faktanya dilapangan klien nya tidak mendapatkan itu saat anaknya meninggal satu petugas kesehatan meminta uang untuk operasional ambulance.
"Seharusnya klien kami mendapatkan kesehatan dan ambulans gratis dari pemerintah. Namun nyatanya di lapangan saat anaknya meninggal justru dimintai uang untuk menyewa ambulance," ungkapnya.
Kemudian tuntutan kedua, M Novel Suwa meminta pertanggungjawaban atas meninggalnya anak kliennya usai dilakukan suntik imunisasi di Puskesmas Pembina.
"Kami menuntut supaya Pemkot menjelaskan kepada kami atas meninggalnya akan klien kami setelah melakukan imunisasi di Puskesmas," jelasnya.
Novel Suwa juga mengatakan untuk gugatan sudah masuk dan tinggal menunggu jadwal sidang
"Insyaallah untuk jadwal sidang gugatan jatuh pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024," tutupnya.
(des/des)