Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Palembang Fenty Aprina angkat bicara terkait dugaan tewasnya bayi Adibah Huda Azzahra usai diimunisasi di Puskesmas Plaju Palembang.
"Terkait kematian bayi perempuan kami sudah lakukan investigasi Dinkes Palembang dan Provinsi yang diduga meninggal dunia karena imunisasi. Kami sudah laporkan ke Komda, Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan Kemenskes. Dari hasil audit bayi tersebut meninggal bukan pasca imunisasi," tegasnya, Kamis (11/1/2024).
Fenty menegaskan, kematian bayi tersebut tidak berkaitan dengan imunisasi. Bayi tersebut lahir di RS AK Gani. Usai ibu melahirkan, faskes tersebut tidak memberikan imunisasi karena tidak ada sehingga disarankan untuk pergi ke Puskesmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua bayi lalu ke Puskesmas Plaju. Sebelum diimunisasi, bayi diperiksa terlebih dahulu. Saat diperiksa bayi dalam keadaan sehat. Kemudian baru diimunisasi Hb0. Setelah diberi vaksin, bayi diobservasi selama 15 menit dan saat observasi bayi tidak menunjukkan gejala apa pun. Dia baik-baik saja. Lalu dibawa pulang oleh orang tuanya," ungkapnya.
Menurut Fenty, apa yang dilakukan petugas Puskesmas sudah sesuai SOP. Karena setelah vaksin, bayi diobservasi 15 menit untuk melihat apakah timbul alergi atau tidak.
"Ternyata bayi tidak menunjukkan gejala apa pun. Dan kematian bayi tidak ada kaitan dengan imunisasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi perempuan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berusia tiga hari meninggal dunia diduga usai suntik imunisasi Hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju.
Akibat kejadian tersebut, ayah orang tua dari bayi Adibah Huda Azzahra melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum LBH Bima Sakti akan mengajukan gugatan terhadap Pj Wali Kota Palembang, Puskesmas Plaju dan RSUD Bari.
Kuasa hukum korban M Novel Suwa mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata adalah melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk mencari keadilan.
"Kita akan menggugat Pj Wali Kota Palembang, Dirut RSUD Bari dan Puskesmas Plaju di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa nanti akan kita ajukan gugatan perdata," ujarnya Kamis (11/1/2024).
Novel menegaskan, pihaknya akan mencari keadilan terkait meninggalnya bayi Adibah Huda Azzahra, karena di surat kematiannyabtidak dijelaskan apa penyebabnya.
"Tidak di jelaskan apa penyebab kematiannya, anak klien kami menderita penyakit apa atau ada riwayat penyakit apa. Kalau tahu anak klien kami sakit harusnya jangan di suntik imunisasi," ujarnya.
Menurut Novel,kemarin pihaknya sudah melayangkan surat ke Dinas Kesehatan dan Pj Wali Kota terkait apa yang menyebabkan bayi Adibah Huda Azzahra meninggal dunia.
"Kami pertayakan kenapa kalau sakit masih di imunisasi tapi belum ada jawaban terkait surat yang kami layangkan," tuturnya.
(des/des)