Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Barang bukti yang disita di antaranya, uang tunai miliaran rupiah dan dolar Singapura, 55 alat berat, hingga mobil mewah.
Diketahui, Tim Jampidsus Kejagung sedang membidik kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani ini disebut telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Pada 24-26 Januari 2024, tim Jampidsus Kejagung kembali turun melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Rangkaian itu di antaranya mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa Direktur perusahaan pertambangan, dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang, jumlahnya 20 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada detikSumbagsel, Selasa (30/1/2024).
Kemudian tim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bangka Tengah. Di antaranya di rumah dan toko seorang pengusaha berinisial TT. Sebelumnya, TT adalah pengusaha yang ikut diamankan dan ditetapkan tersangka, kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas 2 A Pangkalpinang. Dia ditetapkan tersangka karena berupaya menghalangi tim penyidik.
Dalam penggeledah itu, lanjut Ketut, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
"Tim penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas bergerak atau bergeser melakukan penggeledahan di rumah pengusaha berinsil AN. Dia dikabarkan Kakak dari TT, di sana tim kembali menyita uang tunai Rp 6 miliar lebih.
"Di rumah saudara AN, (tim) berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 dan SGD 32.000 serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang," jelasnya.
"Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh tim penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang," timpalnya.
Tak sampai di situ, Kejagung juga turut mengamankan 55 alat berat yang disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," tegasnya.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah hingga saat ini Kejagung baru menetapkan satu terangka yakni pengusaha berinisial TT. Dia disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan.
(dai/dai)