Kejagung Kembali Turun Gunung Geledah Rumah-Perusahaan Timah di Babel

Bangka Belitung

Kejagung Kembali Turun Gunung Geledah Rumah-Perusahaan Timah di Babel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 25 Des 2023 17:00 WIB
Barang Bukti yang diamankan Kejagung beberapa waktu lalu.
Foto: Deni Wahyono
Pangkalpinang -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Bangka Belitung (Babel). Penyidik Kejagung kembali turun menggeledah sejumlah rumah pengusaha hingga kantor peleburan timah atau smleter.

Penggeledahan jilid ketiga itu dilakukan pada 20-22 Desember 2023, di Pulau Bangka dan Belitung. Dalam waktu tiga hari, mereka menggeledah sejumlah kantor, perusahaan dan rumah tinggal di Babel, di antaranya kantor PT RBT.

"Dari kegiatan tersebut tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Senin (25/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Ketut, serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2023. Sayangnya Ketut tak menjelaskan secara rinci berkas apa saja yang disita penyidik.

"Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikNews, sebelumnya Kejagung melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2023. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita kepingan emas logam mulia hingga uang Rp 76 miliar.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu, 6 Desember 2023, telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (17/12/2023).

Tak hanya melakuan penyitaan, penyidik juga menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang tunai hingga logam mulia.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, dari dokumen, uang tunai dari berbagai mata uang hingga surat berharga. Uang itu diamankan dari salah satu rumah saksi di Kabupaten Bangka Tengah.

Rincian barang bukti yakni, uang tunai Rp 76 miliar, mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300, uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 dan 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram termasuk sejumlah berkas. Mereka menyebut, barang bukti itu diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan atau hasil kejahatan.




(csb/csb)


Hide Ads