Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap Sanusi (41), warga Desa Sengkati Kecil, Kabupaten Batanghari, kuli bangunan yang menjadi pengedar sabu. Dari tangannya, petugas mengamankan 179 paket sabu siap edar.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko menerangkan tersangka Sanusi diamankan di rumahnya di Desa Sengkati Kecil pada Sabtu (27/1/2024). Sanusi diketahui menjual sabu siap pakai di rumahnya.
"Tersangka Sanusi merupakan pengedar diamankan dengan total barang bukti 179 paket sabu," kata Brigjen Wisnu, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu mengungkap bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di rumah tersangka di Desa Sengkati Kecil. Selanjutnya, Tim Berantas BNNP Jambi melakukan upaya penangkapan terhadap Sanusi.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa memang ada aktivitas dari diduga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu," jelasnya.
Setelah memastikan tersangka, kata Wisnu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di dalam rumah tersangka, petugas mendapati ratusan paket kecil sabu.
"Di dalam kamar di rumah pelaku ditemukan beberapa paket plastik klip bening berisi serbuk bening yang di duga narkotika jenis sabu," ujarnya.
Sejumlah paket sabu itu terdiri dari 5 paket besar plastik klip, 29 paket kecil, dan 125 paket hemat kecil. Sabu itu langsung disita oleh petugas. Dari hasil penyelidikan, tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka dibawa ke kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.
"Tersangka sudah sekian kali (ditangkap), dia merupakan residivis," ungkapnya.
(dai/dai)