Anang, seorang ayah korban pemerkosaan di Tebo, Jambi, melakukan aksi jalan kaki untuk menemui Presiden Joko Widodo ke Jakarta. Aksi Anang ini sebagai bentuk protes terhadap putusan Pengadilan Tebo atas terdakwa Budi, warga Suku Anak Dalam (SAD) yang hanya divonis 3 bulan penjara.
Aksi berjalan kaki ini dimulai dari kampungnya di Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, pada Senin (22/1/2024). Aksi jalan kaki ini dilakukan bersama istri dan anaknya dengan membawa bekal seadanya.
"Tujuan saya mencari keadilan ingin berjalan kaki sampai menghadap Bapak Presiden Joko Widodo di Jakarta. Karena sampai saat ini kasus pemerkosaan anak saya belum putus-putus. Kemarin diputus Pengadilan Tebo hanya 3 bulan dan saya tidak terima," kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang mengatakan bahwa pihaknya melalui JPU Kejari Tebo sudah melakukan banding atas putusan PN Tebo tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada putusan banding.
"Saya banding, saya sudah jenuh harus menunggu berapa lama hasil banding, jadi saya putuskan menunggu sambil jalan kaki menuju Jakarta," ujarnya.
Anang menyebut jika nanti banding diterima oleh Pengadilan Tinggi Jambi sesuai dengan yang diharapkan, maka dia akan berhenti berjalan kaki dan pulang ke Kabupaten Tebo. Akan tetapi, jika tidak sesuai dirinya akan lanjut berjalan kaki ke Jakarta.
"Saya bawa Handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Budi, warga Suku Anak Dalam, terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara.
Julian, Humas PN Tebo mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun.
Kata dia, majelis hakim menyatakan terdakwa Budi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
"Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan," kata Julian, Selasa (12/12/2023).
Adapun, hal yang meringankan Budi divonis 3 bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD). JPU Kejari Tebo sudah mengajukan banding atas putusan ini.
(dai/dai)