Polisi Periksa Kejiwaan Oknum Guru Agama di Bengkulu yang Cabuli 24 Siswa

Polisi Periksa Kejiwaan Oknum Guru Agama di Bengkulu yang Cabuli 24 Siswa

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 24 Jan 2024 14:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Bengkulu Utara -

Oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Bengkulu Utara, berinisial HI yang menjadi pelaku pencabulan 24 muridnya menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sebelumnya HI sudah diamankan polisi usai adanya laporan dari orang tua salah satu korban.

Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi atas dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru agama sekolah dasar.

"Kita telah memeriksa 11 saksi atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap 24 murid sekolah dasar termasuk saksi korban," kata Achmad, Rabu (24/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa para saksi, pihaknya juga telah memeriksa kejiwaan pelaku, sebab aksi bejat oknum guru ini dilakukan bukan hanya saat jam pelajaran melainkan juga saat praktek shalat.

"Pihak PPA Provinsi telah datang membawa psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku," jelas Achmad.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, oknum guru agama di SD negeri di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara nekat mencabuli 24 orang muridnya. Mirisnya pencabulan itu dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung, salah satunya saat praktik salat.

Kapolsek Putri Hijau Iptu Achmad Nizar mengatakan, pelaku berinisial HI merupakan guru agama di sekolah para korban. Korbannya adalah siswi perempuan kelas 5, dengan rata-rata usia 11 tahun.

"Pelakunya merupakan oknum guru. Korbannya sudah 24 orang yang berasal dari murid kelas 5 SD," jelas Achmad kepada detikSumbagsel, Minggu (21/1/2024).

Perbuatan asusila ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2023 hingga yang terakhir pada Kamis (18/1) kemarin. Achmad menjelaskan, HI melakukan aksinya dengan modus pura-pura menegur murid perempuan saat praktik salat. Saat itu dia diduga memanfaatkan kesempatan untuk memegang dada korban.

"Modusnya pura-pura menegur korban, lalu menyentuh bagian terlarang (dada) para korban. Aksi bejat ini telah dilakukan sejak Desember 2023 hingga Januari 2024," jelasnya.

Dugaan percabulan ini, lanjut Achmad, juga dilakukan HI di beberapa tempat. Seperti di ruang kelas dan di lokasi agenda perkemahan. Kasus terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya.

"Akhirnya kasus ini bisa terbongkar setelah ada salah satu korban menceritakan kalau pelaku telah mencabuli korban. Mendengar itu, orang tua korban langsung melapor ke kita," ungkap Achmad.

Atas perbuatan tersebut oknum guru terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di.bawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.




(dai/dai)


Hide Ads