Lampung

Ini Sosok Kadis Perkim Metro yang Jadi Tersangka Penipuan Rp 400 Juta

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 23 Jan 2024 15:30 WIB
Foto: Dok. Polda Lampung
Metro -

Polisi menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro, Farida sebagai tersangka penipuan jual beli tanah dan bangunan senilai Rp 400 juta. Farida dijerat Pasal 378 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan penyidik menetapkan Farida sebagai tersangka. Begini wajah Farida.

Kadis Perkim Pemkot Metro, Farida. Foto: Dok. Polda Lampung

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, F dikenakan Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun," kata Umi saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (23/1/2024).

Umi melanjutkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Farida ditahan di Mapolres Metro. saat ini Satreskrim Polres Metro tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polres Metro. Sedang dilengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejari Metro," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung dikabarkan ditangkap polisi. Penangkapan terjadi pada Senin (22/1/2024).

Dari informasi yang diterima detikSumbagsel, kepala dinas bernama Farida ditangkap atas kasus penipuan atas penjualan bidang tanah dan rumah senilai Rp 400 juta.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkannya.

"Benar, F ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro kemarin di kantornya," kata dia kepada detikSumbagsel, Selasa (23/1/2024).



Simak Video "Video Detik-detik Gempa M 4,6 Guncang Lampung, Buat 9 Rumah Rusak"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork