Polres Bungo meringkus dua pengedar uang palsu. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan top up saldo e-Wallet menggunakan uang palsu ke konter isi pulsa.
Dua pelaku yang diamankan itu ialah AS (23) dan RW (34). Mereka beraksi di beberapa konter di wilayah Kabupaten Bungo.
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu, berinisial AS (23) dan RW (34). Adapun TKP nya di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir," kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, Kamis (18/1/2024).
Singgih menerangkan para tersangka mencetak uang palsu secara mandiri menggunakan mesin printer berwarna. Pelaku mencetak uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah uang tercetak, mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke konter dengan melakukan top up saldo aplikasi e-Wallet.
"Mereka menjalankan aksinya ke konter-konter, kemudian uang itu dimasukkan ke aplikasi pelaku," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku belajar dari otodidak dari YouTube. Dari pengungkapan itu, tim Satreskrim Polres Bungo turut menyita Rp 8,9 juta uang dari masing-masing tersangka.
"Untuk belajarnya secara otodidak dari YouTube. Sementara ini masih dalam penyelidikan apakah mereka otodidak atau ada jaringannya," jelasnya.
Singgih menyebut secara kasatmata, uang tersebut tampak asli. Namun saat diraba baru dapat diketahui bahwa uang tersebut palsu.
"Bedanya jauh, nampak kelihatan sekali. Ini bisa dicek secara dilihat, diraba, dan diterawang. Makanya konter (korban) tersebut usai mendapat ini langsung melapor ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011, juncto pasal 55 ayat 1. Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
(des/des)