Kades Sidomukti Lamongan Jadi Tersangka Pungli Rp 210 Juta

Kades Sidomukti Lamongan Jadi Tersangka Pungli Rp 210 Juta

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 25 Des 2024 04:00 WIB
ES, Kades Sidomkti Lamongan tersangka pungli sertifikat tanah
ES, Kades Sidomkti Lamongan tersangka pungli sertifikat tanah (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Kades Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan berinisial ES (50) dijebloskan ke penjara. Ia berurusan dengan hukum karena terlibat pungutan liar (pungli).

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengatakan kasus pungli yang dilakukan tersangka berawal pada 29 Maret 2023. Sedangkan korbannya berinisial HB (57).

Saat itu korban, yang memiliki 2 bidang tanah di Desa Sidomukti datang ke kantor desa bermaksud untuk mengurus sertifikat tanah miliknya. Sebab sertifikat miliknya masih berstatus petok C.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu korban ingin menjual tanahnya ke salah satu pengembang perumahan di Lamongan, namun dikarenakan legalitas suratnya masih petok C korban ingin meningkatkan ke sertifikat akhirnya korban menghubungi kepala desa," kata Bobby, Selasa (24/12/2024).

Tersangka kemudian menyanggupi untuk menguruskan surat atau sertifikat tanah tersebut dengan syarat meminta fee sebesar Rp 210 juta. Permintaan ini disanggupi korban karena tak ada pilihan lain.

ADVERTISEMENT

Proses penyerahan uang ini dilakukan secara bertahap dengan cara transfer. Uang tersebut diminta dengan dalih untuk kas desa.

Namun sertifikat yang dijanjikan tersangka ternyata tak kunjung jadi. karena hal ini korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi dan kini telah ditahan.

"Dalih tersangka adalah untuk kas desa, untuk administrasi desa tapi ternyata untuk diri sendiri. Sudah tersangka dan sudah ditahan," terang Bobby.

Bobby menambahkan penetapan tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti. Serta memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Dari penyelidikan, kami menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini kepentingan penyelidikan, dalam prosesnya kami memeriksa 17 orang saksi dan juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli," ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita satu lembar bukti setor bank dengan nominal Rp 210 juta secara akumulatif, satu unit perangkat telepon merek iPhone dan 20 jenis surat dokumen.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Made.




(abq/iwd)


Hide Ads