Mantan Dirut PT Timah Diperiksa Kejati Babel

Bangka Belitung

Mantan Dirut PT Timah Diperiksa Kejati Babel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 04 Jan 2024 10:00 WIB
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan.
Foto: Asintel Kejati Babel Fadil Regan. (Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperiksa penyidik Pindus Kejati Bangka Belitung. Riza diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) milik PT Timah Tbk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumbagsel, Rabu (3/1/2024), Riza menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih sejak Pukul 09.00 WIB. Pada saat itu, Riza masih menjabat sebagai dirut.

"Iya benar (mantan Dirut diperiksa)," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada detikSumbagsel, Rabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan itu, kata Adil, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan WP dan CSD milik PT Timah di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka. Pemanggilan mantan Dirut itu, lanjutnya, untuk melengkapi bukit dan bekas perkara.

"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara (dugaan korupsi WP-CSD)," singkatnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam kasus in negara disebut-sebut mengalami kerugian mencapai Rp 29,2 miliar. Dana pembangunan proyek WP-CSD sendiri merupakan anggaran tahun 2017 hingga 2019.

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi yang tengah dibidik penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung (Babel) tersebut masih terus bergulir. Sejauh ini, sudah ada satu orang menjadi tersangka, yaini IA tak lain adalah kepala proyek.

"Kepala Proyek CSD-WP berinisil IA ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan metode CSD di laut Sampur dan WP di wilayah darat Tanjung Gunung," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Penetapan tersangka itu dilakukan Kamis (14/12/2023) pukul 13.00 WIB. Tersangka pun langsung ditahan di Lapas Kelas Il A Kota Pangkalpinang, terhitung dari 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Sekedar informasi, WP merupakan mesin pencuci pasir timah. Sedangkan CSD merupakan kapal keruk yang digunakan untuk mengurai tanah sebelum dihisap oleh pompa.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads