Ruslan Efendi (40), warga Musi Banyuasin (Muba) babak belur usai dihantam kayu oleh rekan kerja sekaligus tetangganya, Ismail (40). Ruslan dihajar karena dituding hendak memperkosa ibu pelaku.
Atas perbuatannya, Ismail kini ditangkap polisi di kasus penganiayaan.
"Iya benar, pelaku penganiayaan dengan motif tersebut sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (3/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Susianto, Ismail ditangkap usai hampir 2 bulan kabur dari kejaran petugas usai menganiaya korban di komplek perumahan perusahaan tempat mereka bekerja di Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, pada Jumat (6/10/2023) lalu.
"Saat kejadian itu pelaku awalnya mendatangi korban saat sedang duduk ngobrol di samping rumah, tiba-tiba pelaku langsung memukul tubuh korban berkali-kali dengan menggunakan sepotong kayu rukam, yang akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar di sekujur tubuhnya," katanya.
Karena tak terima, Ruslan pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut polisi pun melakukan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah kejadian.
Dua bulan berlalu, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya mengendus keberadaan Ismail. Saat mendapat informasi Ismail kembali pulang ke rumahnya di Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, pada Jumat (29/12) malam, terhadapnya langsung dilakukan penangkapan.
"Setelah ditangkap tanpa perlawanan pelaku langsung di bawa ke Mapolsek guna diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Ismail mengakui penganiayaan itu dia lakukan karena emosi bahwa korban diduga telah memperkosa ibunya. Akan tetapi setelah didalami, ternyata pemerkosaan yang ia tuduhkan itu tak pernah terbukti.
"Penyebab kejadian karena salah paham, dimana pelaku menyangka korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibunya, padahal kejadian tersebut tidak ada," bebernya.
Atas perbuatannya, Ismail kini resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Selain itu, polisi juga telah menyita kayu rukam yang digunakannya memukuli korban.
"Saat ini sudah ditetapkan tersangka atas pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya.
(dai/dai)