Eeng Praza (48) pelaku pembunuh satu keluarga di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, dijerat pasal berlapis. Dia dijerat tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui Eeng ditangkap polisi saat bersembunyi di kediaman keluarganya Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu (31/12) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Wadirreskrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga, Senin (1/1/2023).
Tulus mengatakan, aksi yang dilakukan Eeng ini terbilang kejam. Sebab, pelaku tega menghabisi nyawa 4 orang sekaligus. Padahal dia sudah kenal dan sering menginap di rumah korban. Kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku diduga masalah bisnis Handphone (HP).
"Menurut kita (polisi) aksi pelaku ke korban ini cukup kejam. Yang mana si pelaku dan si korban sebetulnya saling kenal, bahkan mereka pernah bersama dalam hal jual beli handphone. Pelaku juga kerap tinggal dan menginap di rumah korban. Dan pelaku ini menanam modal ke korban berbisnis handphone sebesar Rp 35 juta," ujarnya.
Sebelum kejadian, korban pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB mendatangi kediaman korban dengan maksud untuk menagih hasil penjualan HP, maupun modal yang tadinya ditanamkan pelaku ke korban.
"Ternyata waktu ditanyakan pelaku terkait modal tersebut, korban diduga bereaksi di luar harapan pelaku. Saat itu korban disebut justru mengajak pelaku berkelahi. Mereka sempat berkelahi. Pelaku melihat di lokasi ada kayu bakar, dan dengan kayu itulah diambil si pelaku dan kemudian memukul korban H berkali-kali hingga korban. Korban berusaha lari menyelamatkan diri kemudian dikejar pelaku dan dipukul lagi hingga tak berdaya dan meninggal dunia," ungkapnya.
Saat kejadian, di rumah tersebut juga ada ibu Heri, Zura alias Masturo (70). Setelah mengetahui adanya kejadian itu, Zura berusaha berteriak meminta pertolongan.
Melihat dan mendengar itu, pelaku pun secara spontan memukul Zura dengan menggunakan kayu yang sama lalu tak berdaya dan diikat kedua tangannya, hingga akhirnya Zura pun meninggal dunia.
"Tak lama setelah kejadian itu, kedua anak H yang mengetahui kejadian itu mencoba melarikan diri dan terlihat oleh pelaku. Lalu dua-duanya dihantamnya pakai kayu itu. Yang pertama yang perempuan kemudian yang laki-laki. Dan salah satu dari korban yang laki-laki ditendang pelaku sehingga masuk ke dalam septic tank, hingga akhirnya keempatnya semuanya meninggal dunia," jelasnya.
Setelah membunuh keempat korban, pelaku lantas membawa kabur uang milik korban dan HP lalu kabur ke Pangkalan Balai, Banyuasin.
"Setelah semua korban meninggal dunia, sebelum kabur pelaku ini sempat mengambil uamg korban Rp 1,5 juta dan 3 unit HP, dibawa kabur oleh dia. Saat kabur dia sempat singgah di Pangkalan Balai Banyuasin dan bersembunyi di sana beberapa hari. Kemudian setelah itu dia melarikan diri ke Jambi dan dengan bantuan berbagai pihak akhirnya pelaku bisa kita amankan di Jambi," ujarnya.
(csb/csb)