Kronologi Ayah-Menantu Dianiaya Tetangga Pakai Parang di Muara Enim

Sumatera Selatan

Kronologi Ayah-Menantu Dianiaya Tetangga Pakai Parang di Muara Enim

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 01 Jan 2024 22:31 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Muara Enim -

Polisi terus memburu, DT alias AR pelaku penganiayaan pakai senjata tajam (sajam) kepada Harianto (50) dan menantunya Erwin (34) hingga nyaris tewas saat malam tahun baru 2024 di Muara Enim. Polisi telah menyita parang yang digunakan pelaku, sekaligus membeberkan kronologi peristiwa berdarah itu.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menjelaskan peristiwa penganiayaan Pasal 351 KUHPidana itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Gang Nangka, Jalan Karet, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan dan Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 21.40 WIB.

"Sebelum kejadian, sekitar pukul 20.30 WIB di hari tersebut, pelaku (AR) memanggil-manggil korban HR (mertua Erwin) agar keluar dari rumah," kata Andi kepada detikSumbagsel, Senin (1/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar panggilan pelaku, katanya, Hari lalu keluar dari rumahnya untuk menemui AR. Kepada Hari, AR pun menanyakan perihal perselisihan istrinya itu dipicu masalah apa.

"Dari situ, keduanya lalu terlibat cekcok mulut. Dan di saat bersamaan di lokasi tersebut tiba-tiba datang menantu HR, yaitu E (Erwin) untuk menenangkan mertuanya," katanya.

ADVERTISEMENT

Nahasnya, bukannya malah berhenti AR langsung balik ke rumahnya mengambil sebilah parang. Saat pulang AR yang tersulut emosi disebut sempat ditenangkan istrinya, SE untuk tidak menuruti emosi.

"Namun saat itu pelaku langsung mengambil sebilah parang yang berada di dalam rumah, pelaku sempat ditenangkan istri pelaku, namun saat itu pelaku masih tetap mendekati korban dan langsung membacok korban HR yang mengakibatkan korban mengalami putus dua jari tangan kiri dan luka bacok di punggung belakang kiri dan luka pada pinggang kiri," bebernya.

Merasa nyawanya terancam, lanjut Andi, Hari pun berusaha kabur menyelamatkan diri. Melihat ada Erwin di sana, pelaku pun langsung membacok Erwin hingga mengalami luka robek di telinga kiri dan luka di tangan kiri.

"Setelah korban HR berlari, selanjutnya pelaku langsung membacok korban E yang keberadaannya ada di TKP. E Mengalami luka robek di telinga kiri, luka di tangan kiri dan korban langsung berlari. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

Setelah mendapat laporan itu, polisi bersama warga langsung mengevakuasi korban dilarikan ke UGD RSUD Rabain Muara Enim untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara, anggota polisi lain yang melakukan olah TKP berhasil menyita parang yang digunakan pelaku menganiaya kedua korban.

"Dari laporan itu, anggota langsung mendatangi dan melakukan olah TKP dan mengamankan lokasi kejadian. Anggota juga sudah menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang bergagang plastik warna coklat dengan panjang lebih kurang 80 cm," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Andi, peristiwa nahas antar tetangga itu terjadi karena dipicu soal istri Erwin dan istri pelaku sempat cekcok sekitar 6 bulan lalu.

"Dugaan sementara perselisihan berawal antara istri pelaku dengan istri E bernama LM sudah berlangsung sekitar 6 bulan yang lalu," katanya.

Saat membacok kedua korban secara membabi buta, AR juga disebut memang dalam kondisi mabuk miras.

"Sebelum pelaku melakukan pembacokan pelaku sempat meminum minuman keras jenis anggur merah," tambahnya.

Hingga saat ini, polisi terus menyelidiki tempat persembunyian pelaku. Jika tertangkap pelaku bakal dijerat Pasal tentang penganiayaan berat seperti Pasal 351 KUHPidana.

"Pelaku masih kita lidik, kita kejar. Mohon doanya agar cepat terungkap," jelas Kapolres.




(dai/dai)


Hide Ads