Darmadi Dipukul Kayu-Jatuh, 2 Pelaku Begal Bawa Kabur Motor Diciduk Polisi

Sumatera Selatan

Darmadi Dipukul Kayu-Jatuh, 2 Pelaku Begal Bawa Kabur Motor Diciduk Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 29 Des 2023 16:40 WIB
Ilustrasi begal motor
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Muara Enim -

Darmadi (40) warga Prabumulih dipukul oleh dua pelaku begal hingga terjatuh dari motor bersama keponakannya. Motor yang dikendarai korban pun diambil paksa dua pelaku begal tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan Talang Air Metur Desa Aur Kecamatan Lubai, Muara Enim pada Jumat (22/12/2023).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH mengatakan, korban adalah Darmadi (40) warga Kecamatan Lubai sudah dibegal oleh dua pelaku, pelaku sempat memukul korban dengan kayu hingga korban jatuh dari motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, ada laporan pembegalan yang dialami warga Kecamatan Lubai, Muara Enim bernama Darmadi. Dia dibegal saat sedang berboncengan dengan keponakannya," kata Andi kepada detikSumbagsel, Jumat (28/12/2023).

Dia menyebut, korban Darmadi saat itu mengendarai motor Honda CBR 150. Kejadian bermula pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, korban Darmadi sedang mengendarai sepeda motornya sambil berboncengan dengan keponakannya hendak pulang ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

Saat melintasi jalan Talang Air Metur Desa Aur Kecamatan Lubai, tiba-tiba datang dua orang pelaku yang tidak dikenal mengenakan penutup muka menghampiri kendaraan korban. Dari arah kanan, salah satu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu dan mengakibatkan korban bersama keponakaannya terjatuh, kemudian para pelaku langsung memukuli korban dan keponakannya secara bersamaan.

"Korban dan keponakannya langsung berlari menyelamatkan diri namun para pelaku langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Lubai," jelasnya.

Polisi lantas mendapat informasi identitas pelaku yakni inisial DS (21) dan AA (27), keberadaan kedua pelaku bersembunyi di Kabupaten PALI.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson SH MH saat itu langsung memerintahkan Tim Rajawali yang dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Zakwan Rifqi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Setelah sampai di lokasi, Tim Rajawali langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda CBR 150 milik korban," jelasnya.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Muara Enim. Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads