DA (39), seorang ibu rumah tangga di Palembang melaporkan mertuanya ke polisi atas dugaan penganiayaan. DA mengaku sebelum dianiaya, dia memang bertengkar dengan suaminya.
Laporan terhadap mertuanya ini sendiri telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/2942/XII/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kronologi Dugaan Penganiayaan Menurut Korban
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian pada 25 Desember 2023 itu dilaporkan DA ke Polrestabes Palembang sehari setelahnya, Selasa (26/12). Menurut DA, penganiayaan yang dilakukan mertuanya inisial IW terjadi karena kesalahpahaman.
"Saya dan suami saya memang sedang ada masalah rumah tangga, karena itu dia tidak pulang ke rumah. Tiba-tiba mertua saya (IW) datang ke rumah saya dan mau ngebawa anak saya yang kecil," ungkap DA di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (26/12/2023).
Menurut penuturan DA, sang mertua beralasan ingin mempertemukan anak DA dengan sang ayah. Namun DA menolak anaknya dibawa pergi. Sang suami sendiri ada di rumah orang tuanya setelah kembali dari luar kota.
DA pun menyampaikan kepada mertuanya. Jika sang suami ingin bertemu dengan anak mereka, maka suaminyalah yang harus datang sendiri. Bukan meminta orang tuanya atau mertua DA untuk datang menjemput.
"Pas mertua saya mau membawa anak saya, saya langsung menolaknya dan bilang kalau suami saya mau melihat anaknya maka datang saja sendiri ke rumah," ungkapnya.
Setelah ditolak demikian, IW keluar dari rumah. Tapi bukannya pergi, IW menggedor-gedor pintu hingga menyebabkan suara bising supaya DA dan anaknya terganggu.
DA pun kembali membuka pintu untuk menegur. Saat itulah IW memukulnya sebanyak dua kali, menurut pengakuan DA.
"Ketiak saya membuka pintu, dia langsung memukuli saya sebanyak dua kali sehingga saya mengalami luka lecet di bagian tangan kiri dan luka memar di bagian telapak tangan kanan saya," ujar DA.
(des/des)