Polda Lampung melimpahkan Selebgram Palembang, Adelia Putri Salma dan Albert bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Keduanya merupakan tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan pelimpahan berkas tahap II untuk tersangka Adelia Putri Salma dan Albert dilakukan pagi tadi.
"Pagi tadi sudah dilimpahkan tahap II nya untuk APS dan AA. Pelimpahan ini merupakan petunjuk jaksa setelah dinyatakan P21 untuk keduanya," kata dia saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelimpahan ini, kata Erlin pihaknya juga menyertakan barang bukti mulai dari mobil hingga perhiasan milik Adelia Putri Salma.
"Selain kedua tersangka, ada berkas perkara serta barang bukti lainnya yang milik APS yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil keterlibatan narkoba yang dilakukan oleh suaminya berinisial KDF," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan telah menerima pelimpahan dari penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Sudah kami terima pagi tadi," jawabnya kepada detikSumbagsel.
Setelah menerima tahap II ini, lanjut Helmi pihaknya akan mempersiapkan dakwaan untuk Adelia Putri Salma dan Albert.
"Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka APS dan AA ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang," ujarnya.
Untuk kedua tersangka, saat ini telah diserahkan ke Rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) APS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan sedangkan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung," tandasnya.
(mud/mud)