Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra angkat bicara mengenai anak buahnya kasus pengancaman yang dilakukan anak buahnya Bripka Edi Purwanto, staff SIUM Polsek Muara Padang. Ia menghormati proses hukum dan etik yang dijalani Bripka Edi.
Diketahui, Bripka Edi sendiri telah ditetapkan tersangka atas pengancaman bersajam yang dilaporkan korban ke Satreskrim Polrestabes Palembang. Karena merupakan anggota polri aktif, Edi akhirnya dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Sumsel, sembari dilakukan pemeriksaan etik.
Propam Polda saat ini tengah bekerja mendalami pelanggaran disiplin yang dilakukan Bripka Edi, seperti sifat arogannya kepada masyarakat, kepemilikan sejumlah mobil mewah berpelat bodong hingga memperbolehkan anaknya yang masih di bawah umur mengemudikan kendaraan roda empat di jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disamping itu, Propam juga tengah mendalami informasi beredar yang menyebut selain menjadi anggota Polri, Edi memiliki usaha sampingan yakni Hotel dan BBM solar industri. Termasuk kepemilikan mobil, Fortuner, Alphard dan HR-V tipe RS.
AKBP Ferly membenarkan jika hingga saat ini Edi masih dipastsus dan diperiksa di Polda Sumsel atas perbuatannya. Oleh karena itu, katanya, pekerjaan rutin Edi di Mapolsek Muara Padang, dialihkan ke anggotanya yang lain, sementara waktu.
"Sekarang kan yang bersangkutan sedang diproses hukum. Iya, pidananya di Polrestabes dan disiplinnya di Propam Polda. Tugasnya atau pekerjaan rutinnya sebagai staf SIUM di sana (Polsek Muara Padang) sudah digantikan dengan anggota lain," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (20/12/2023).
Sementara, menanggapi kehidupan glamor Bripka Edi, Ferly sendiri mengaku belum melakukan pengecekan sampai ke ranah tersebut. Hal itu dikarenakan posisi Bripka Edi yang hanya merupakan staf biasa dan tak memiliki jabatan.
"Sampai saat ini saya belum sampai ke sana ngecek dia hartanya bagaimana, karena kan LHKPN itu adalah kewajiban orang yang memiliki jabatan, sementara dia kan cuma staf," katanya.
Ferly memastikan, selama ia bertugas menjadi Kapolres Banyuasin dirinya belum pernah menerima laporan jika Bripka Edi memilih usaha sampingan selain menjadi anggota Polri.
"Sampai saat ini nggak ada laporan dia punya usaha. Polres Banyuasin tahunya yang bersangkutan hanya bekerja sebagai anggota Polri, itu saja," ungkapnya.
Ditambahkannya, terkait proses hukum terhadap Bripka Edi yang kini tengah berjalan di Bid Propam Polda Sumsel, Polres Banyuasin menghormati jalan proses tersebut. Ferly mengaku pihaknya menyerahkan keputusan sepenuh ke Propam atas pemberian sanksi etik seperti apa terhadap Edi sendiri.
"Kita menunggu hasil keputusan dari pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Sumsel, apakah diberikan sanksi atau tidak kita menghormati jalannya proses tersebut. Kalau salah ya tetap salah, pada intinya begitu," tegas Kapolres.
Sebelumnya, Kapolsek Muara Padang AKP Sugeng, selaku atasan langsung Bripka Edi juga telah angkat bicara. Menurut Sugeng, Bripka Edi tidak mangkir dari tugasnya ketika peristiwa pengancaman pada Senin (18/12) itu terjadi. Kala itu, staf SIUM Polsek Muara Padang itu hanya sedang izin menghadiri persiapan tunangan putri sulungnya.
"Hari kejadian itu beliau tidak mangkir kerja, beliau memang sudah izin untuk hari Minggu dan Senin, karena memang rumahnya dia itu di Palembang," kata AKP Sugeng dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (19/12/2023) malam.
Meski tak izin secara tertulis, Sugeng membenarkan bahwa Bripka Edi sudah meminta izin kepadanya secara lisan. Edi izin dengan alasan akan menghadiri acara tunangan putri sulungnya.
"Jadi, hari Minggu-Senin itu dia kan ada hajatan ya, anaknya yang paling tua (sulung) itu cewek yang tunangan. Acaranya itu katanya hari Senin. Izinnya lisan ya, kalau izin secara tertulis nggak, ngasih undangan juga nggak," katanya.
(mud/mud)