Aksi Bripka Edi Purwanto mengancam pemobil menggunakan senjata tajam berbuntut panjang. Selain menjadi tersangka pengancaman, Bripka Edi juga melanggar penggunaan pelat mobil bodong.
Bripka Edi Pakai Pelat Nomor Bodong
Polisi menemukan fakta mobil Alphard yang dikemudikan Bripka Edi ternyata menggunakan pelat nomor bodong. Mobil itu digunakan Edi saat mengurus anaknya yang mengalami kecelakaan.
Awalnya anak Bripka Edi yang menggunakan mobil Fortuner BG 99 ED mengalami tabrakan dengan pemobil lain. Kemudian Bripka Edi datang menggunakan mobil Alphard bernopol BG 999 ED untuk mengurus anaknya yang kecelakaan hingga terjadi pengancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyidikan hingga ditemukan mobil yang digunakan Bripka Edi dan anaknya ternyata menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Betul, hasil identifikasi dari pada pelat kendaraan yang digunakan pelaku, memang betul, tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono, Selasa (19/12/2023).
Harryo juga mengatakan, tindak lanjut untuk permasalahan pelat kendaraan tersebut pihaknya tidak terlalu memproses, karena saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Propam Polda Sumsel.
"Ini nanti, dijadikan satu tindakan yang lain dari Propam Polda, untuk tindakan-tindakan yang terukur," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka Pengancaman
Harryo mengatakan, Bripka Edi sudah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman. Hal ini berdasarkan penyelidikan dari pelaporan yang dilakukan pemobil yang diancam menggunakan sajam.
lSaat ini kasus Bripka Edi sedang ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Bripka Edi juga akan ditempatkan di penempatan khusus buntut kasus tersebut.
"Tadi ada penjemputan dari Propam Polda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Harryo, Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, di mana hukuman penjara di bawah 5 tahun.
"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," ujarnya.
(mud/mud)