Polisi Masih Cari Sajam yang Dibuang Bripka Edi Usai Ancam Pemobil

Sumatera Selatan

Polisi Masih Cari Sajam yang Dibuang Bripka Edi Usai Ancam Pemobil

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 21 Des 2023 13:31 WIB
oknum polisi di Palembang terhadap melakukan aksi pengancaman ke pemobil.
Bripka Edi Purwanto yang melakukan pengancaman ke pemobil (Foto: Dok. Istimewa)
Palembang -

Polrestabes Palembang masih mencari senjata tajam yang digunakan Bripka Edi Purwanto untuk mengancam pemobil. Sebab, ada perbedaan pernyataan antara pelaku dan korban.

Diketahui, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono menyebut ke media jika alat yang dipakai Edi adalah dongkrak yang menyerupai pisau. Peryataan itu dibantah korban Dodi (34) yang menyebut benda tajam itu pisau sangkur.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah menyebut dalam kasus ini yang lebuh dahulu memenuhi unsur pidana untuk menetapkan Edi sebagai tersangka, adalah tindak pidana pengancaman yang dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang memenuhi unsur itu kan pengancamannya, jadi yang bersangkutan (Edi) ditetapkan tersangka atas pengancamnya itu," kata Haris dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (21/12/2023).

Sementara untuk barang bukti yang digunakan Edi mengancam Dodi saat kejadian, Haris mengklaim hingga saat ini masih dilakukan pencarian. Hal itu untuk memastikan kebenaran pengakuan baik dari pelaku atau korban.

ADVERTISEMENT

"Itu kan barang buktinya masih kita cari. Menurut tersangka itu semacam besi dongkrak yang mirip sajam, karena kan di belakang. Kalau versinya korban itu senjata tajam, iya (sangkur). Tapi kan barang bukti itu kan sudah dibuang oleh tersangka di TKP, sekarang sedang kita cari," bebernya.

Menurutnya, langkah pihaknya menjerat Edi dengan Pasal 335 tentang pengancaman, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, dan tak menjerat Edi dengan UU Darurat terkait kepemilikan sajam, sementara ini itu sudah tepat. Karena untuk memenuhi unsur tindak pidana pengancaman, menurutnya, sudah termasuk dengan alat yang digunakan Edi untuk mengancam korban.

"Terkait pengancamannya, itu sudah include ya dengan alat yang digunakan. Dia menggunakan apa, sajam atau dongkrak, kan ini sedang kita cari. Kan itu pengakuan tersangka kan dibuang, dibuang di TKP, ini sedang kita cari barang bukti yang digunakan melakukan pengancaman itu. Yang jelas pengancamannya itu yang benar terjadi," ungkapnya.

Haris mengaku, hingga kini pihaknya juga belum dapat menyimpulkan senjata tajam jenis apa yang sebenarnya digunakan Edi saat kejadian. Karena, keterangan Edi dan Dodi yang bertolak belakang.

"Iya belum dapat dipastikan, yang benar keterangan tersangka atau korban soal sajam itu. Karena memang barang buktinya masih dalam pencarian. Pencarian juga terus dilakukan secara maksimal menggunakan alat metal detektor juga," katanya.

Terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang disebut Dodi belum diterimanya soal penetapan Edi sebagai tersangka, Haris juga meluruskan hal itu. Menurutnya, setelah 1x24 jam Edi ditetapkan tersangka, SP2HP-nya sudah langsung dikirimkan ke Dodi.

"Ada dong (SP2HP), itu sudah kita kirim, sehingga dikirim itu kan berproses. Sehari setelah ditetapkan tersangka itu langsung dikirim SP2HP-nya," jelasnya.




(mud/mud)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads