Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang mengancam pemobil dengan senjata tajam sudah tetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, atas perbuatannya Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, di mana hukuman penjara di bawah 5 tahun.
"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," katanya Senin (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryyo mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Bripka Edi langsung dijemput oleh Propam Polda Sumsel. Saat ini, lanjutnya, kasus yang menjerat Bripka Edi sedang ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel dan pelaku dan sudah di tempatkan di tempat khusus.
"Tadi ada penjemputan dari Propam Polda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelat nomor kendaraan yang digunakan Bripka Edi dan anaknya saat kejadian ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya alias bodong.
Seperti diketahui, awalnya anak Bripka Edi yang menggunakan mobil Fortuner BG 99 ED mengalami tabrakan dengan pemobil lain. Kemudian Bripka Edi datang menggunakan mobil Alphard bernopol BG 999 ED untuk mengurus anaknya yang kecelakaan hingga terjadi pengancaman.
"Betul, hasil identifikasi dari pada pelat kendaraan yang digunakan pelaku, memang betul, tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.
(csb/csb)