Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, RS (19) menjadi korban pelecehan seksual oleh seniornya, PA, dalam asrama kampus. Kasus ini sempat dilaporkan polisi, namun berakhir damai.
Kronologi Kasus Pelecehan
Aksi tak terpuji ini dilakukan pelaku PA sejak Februari 2023 hingga Juni 2023, yang dilakukan di asrama kampus A UIN Raden Fatah. Saat itu, korban RS tidur di kamarnya namun karena merasa panas, korban pindah tidur ke depan kamar pelaku karena kipasnya besar. Lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pelaku membangunkannya.
"Dia (pelaku) membangunkan saya tidur, tapi tangannya masuk ke dalam celana saya dan memegang alat vital saya," ujar RS beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelecehan itu terulang kembali di bulan Juni 2023, bahkan sedikitnya pelaku sudah lima kali memegang alat vital korban. Pelecehan itu dilakukan pelaku setiap hendak membangunkan RS yang sedang tidur. Karena kejadian itu juga, RS mulai menjauhi PA.
"Dia (pelaku) itu kepala kamar, setiap akan membangunkan saya ketika mendekati waktu Subuh, " katanya
Kesal dengan ulah pelaku, korban pun merekam detik-detik ketika pelaku beraksi memegang alat vitalnya."Saya hafal setiap dia membangunkan saya jam berapa. Sehingga saya pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian siapkan kamera handphone. Ini sebagai alat bukti saya, " ungkapnya.
Beasiswa Korban Dicabut Kampus
Ketika libur kuliah, korban pun mengambil pakaiannya yang ada di asrama lalu pindah ke kos-kosan temannya, dan tinggal bersama temannya selama satu bulan karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku.
Lalu pada September 2023 RS dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa RS yang sudah tidak tinggal di asrama.
RS Laporkan PA ke Polisi
Kuasa hukum RS, Mardhiyah mengatakan kliennya melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Karena kliennya sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang membuat kliennya trauma.
"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Klien kami diduga dicabuli seniornya yang juga kepala kamar. Dengan kejadian ini membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.
Dikatakan Mardhiyah RS merekam sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.
"Perbuatan cabul pelaku sudah beberapa kali namun dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkan ketika tidur," katanya.
Laporan sendiri dilakukan ke Polda Sumsel pada 2 Oktober 2023 lalu. Polisi kemudian melakukan upaya media terhadap kasus tersebut.
Sepakat Berdamai
Dikatakan Mardhiyah perdamaian dilakukan secara Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan RS dan terlapor PA, yang difasilitasi oleh Subdit PPA Polda Sumsel.
"Sudah damai pada Kamis 7 Desember 2023 lalu di Subdit PPA dan korban langsung mencabut laporannya di Polda Sumsel," kata kuasa hukum RS, Mardhiyah, Jumat (15/12/2023).
Menurut Masrdhiyah, korban masih trauma akibat kejadian tersebut. Saat ini korban sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan kuliahnya atau pindah karena sudah malu.
RS juga sudah tidak lagi tinggal di asrama semenjak menjadi korban pelecehan, yang membuat beasiswa KIP-nya dicabut oleh pihak kampus. Terlapor PA juga tak tinggal di asrama semenjak dilaporkan.
"Pelaku juga sudah tidak tinggal di asrama dan beasiswanya dicabut, " ungkapnya.
Sebelum memutuskan untuk berdamai, pihaknya dan pihak terlapor sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Di UIN mediasi sudah tiga kali mempertemukan korban, pelaku dan pihak kampus," katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini membenarkan jika kasus tersebut sudah berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat tidak lagi melanjutkan laporan.
"Iya sudah ada perdamaian," pungkasnya.
(mud/mud)