Polisi Gerebek Pabrik Sabu Oplosan di OI, Wanita Lansia Ditangkap

Sumatera Selatan

Polisi Gerebek Pabrik Sabu Oplosan di OI, Wanita Lansia Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 13 Des 2023 19:31 WIB
Polres Ogan Ilir merilis penggerebekan pabrik sabu oplosan di Ogan Ilir.
Pemusnahan sabu oplosan yang disita polisi dari sebuah rumah di Ogan Ilir (Foto: Istimewa)
Ogan Ilir -

Sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi sabu oplosan, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu, seorang wanita berinisial KH (51) diringkus.

Pabrik sabu oplosan yang baru berjalan satu minggu ini berada di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. KH (51) yang merupakan warga Bangka Belitung, bertugas mengemas dan memasarkan sabu ke Bangka Belitung.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah membenarkan adanya penggerebekan itu. Kata dia, penggerebekan itu dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Selasa (12/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat penggerebekan, seorang wanita di TKP sedang sendirian bersama barang bukti yang ada di dekatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini berdua, yang satu pelaku berhasil kita tangkap ini bertugas mengemas sabu yang siap edar dan akan dikirim ke Bangka Belitung. Sedangkan satu pelaku lagi berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya, Rabu (13/12/2023).

Kata dia, tersangka KH yang diamankan mengaku tak terlibat dalam bisnis sabu oplosan. Namun keterangan tersangka semakin memperkuat bukti bahwa dirinya turut serta dalam home industri barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, tersangka warga Bangka Belitung itu mengaku mentransfer uang Rp 10 juta kepada pelaku buron untuk mengirim sabu ke Bangka Belitung.

"Karena barang pesanan tak kunjung datang, tersangka bertolak menuju Ogan Ilir untuk menanyakan sabu yang dipesannya," ungkapnya.

Pelaku racik sabu oplosan pakai bahan-bahan ini, simak halaman selanjutnya

Namun sabu yang dipesan ternyata sedang kosong. Kedua pelaku berinisiatif meraciknya terlebih dahulu.

Sebelum diamankan polisi, tersangka juga mengaku sempat diminta pelaku yang buron untuk membawa sabu yang selesai diracik untuk dipasarkan di Bangka Belitung.

"Jadi peran tersangka membantu mengemas sabu oplosan dengan dimasukkan plastik," katanya.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu padat seberat 228 gram dan sabu cair sebanyak 350 mm.

Kemudian bahan pembuatan sabu oplosan yakni obat sakit kepala bentuk tablet, detergen, pemutih pakaian, lem perekat super.

Peralatan dan perlengkapan yakni kompor gas, panci, nampan plastik dan satu unit handphone untuk transaksi jual-beli sabu.

"Rencananya, sabu oplosan asal Ogan Ilir akan dipasarkan ke Provinsi Bangka Belitung," ungkapnya.

Masih dikatakannya, berdasarkan pengakuan tersangka, rumah produksi sabu oplosan tersebut baru satu minggu beroperasi sebelum digerebek.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Barang bukti sabu kristal dan cair tersebut lalu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke kloset."Barang bukti sabu dimusnahkan dan itu tidak ada harganya. Tersangka juga menyaksikan pemusnahan tersebut agar paham," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(csb/csb)


Hide Ads