Terbongkar Kelakuan Jauhari Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Sumatera Selatan

Terbongkar Kelakuan Jauhari Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 04 Des 2023 16:00 WIB
Jauhari, ayah di Muba yang tega memperkosa anak tirinya hingga halim 6 bulan
Jauhari, ayah di Muba yang tega memperkosa anak tirinya hingga halim 6 bulan (Foto: Dok Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Seorang pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan bernama Jauhari (49), memperkosa anak tirinya berinisial SR (17) hingga korban hamil enam bulan. Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi.

"Iya, memang benar pelaku yang menyetubuhi anak tirinya itu sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (4/12/2023).

Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan menjelaskan aksi bejat Jauhari terungkap setelah istrinya (ibu korban) curiga dan mendapati jika putrinya itu tengah hamil 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diinterogasi sang ibu, lanjutnya, korban mengungkapkan bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya, Jauhari.

"Setelah ibu korban mengetahui kalau korban hamil 6 bulan, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, dan saat itu keluarga korban sudah membawa pelaku untuk diamankan," katanya dikonfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku pun mengakui telah memerkosa korban beberapa kali berselang beberapa hari pada April-Mei 2023 lalu. Salah satunya, dilakukan pelaku di kamar rumah korban, Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Muba, sekitar 00.30 WIB.

"Pelaku melakukan itu dengan cara masuk ke kamar korban dan pura-pura menanyakan mengapa korban belum tidur. Setelah itu pelaku mendekati, membekap mulut korban dan mengancam untuk diam hingga mencabuli dan memerkosa korban. Aksi serupa dilakukan pelaku secara berulang dari April-Mei 2023," jelasnya.

Selanjutnya, penyidikan kasus itu kemudian dilimpahkan dari Polsek ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba. Dari hasil penyelidikan, Jauhari resmi ditetapkan tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah kita tahan dijerat tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 ke3 juntco pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads