Satu dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap polisi. Pelaku yakni berinisial DAC (35). Saat penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga harus ditembak di bagian kaki.
Warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap ketika berada di daerah Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumsel. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, dari keterangan terduga pelaku, dia beraksi bersama tiga orang temannya.
Saat akan ditangkap, kata dia, pelaku yang diduga terlibat tindak pidana curat di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kepahiang ini melawan petugas. DAC menabrak salah satu anggota menggunakan mobil yang dikendarainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena mengancam keselamatan, petugas lantas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian betis kiri dan kanan pelaku.
"Saat akan ditangkap pelaku melawan dengan cara menabrak anggota kita, karena itulah pelaku terpaksa kita lumpuhkan," kata Doni, Kamis (30/11/2023) malam.
Sebelum penangkapan, pelaku hendak kabur keluar Bengkulu dan akhirnya diamankan di Kabupaten Pagar Alam. Dari empat pelaku, baru satu yang berhasil diamankan bersama kendaraan hasil curian.
"Kita masih memburu 3 pelaku lagi yang merupakan rekan pelaku DAC saat beraksi melakukan pencurian kendaraan," jelasnya.
Selain beraksi di dua TKP wilayah hukum Polres Kepahiang, pelaku bersama temannya juga beraksi di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah dengan 1 TKP, Polresta Bengkulu 6 TKP, dan Polres Pagar Alam (Sumsel) 2 TKP.
"Terduga pelaku merupakan residivis pencurian roda empat pada tahun 2018," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda empat terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi Colt T120SS warna Hitam, satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 warna hitam, dan 1 unit Mobil Suzuki Carry Futura 2019, warna hitam.
(Candra Setia Budi/des)