Lampung

Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara!

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 14 Nov 2023 19:45 WIB
Kurir narkoba Fajar Reskianto saat menjalani sidang vonis (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Fajar Reskianto, kurir narkoba jaringan Fredy Pratama divonis hukuman 20 tahun penjara. Fajar terbukti bersalah atas kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung yang menuntut hukum penjara seumur hidup.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, Fajar Reskianto terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 4 bulan," katanya, Selasa (14/11/2023).

Fajar juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Adapun hal-hal yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menentukan vonis ini adalah bahwa perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dalam menumpas peredaran narkoba, atas perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda jika sabu-sabu itu berhasil diedarkan.

Kemudian, perbuatan yang meringankan terdakwa adalah sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan terdakwa berjanji akan berubah menjadi lebih baik.

Dari vonis ini, Fajar Reskianto menyatakan akan menimbang dengan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.



Simak Video "Video: Besarnya Api Kebakaran Gudang Solar Ilegal di Bandar Lampung"

(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork