Suparman Jaya (40), pria di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mencabuli ABG pria usia 14 tahun. Aksi itu dilancarkan Jaya dengan cara mengiming-imingi pelajar SMA itu uang Rp 50 ribu dan paket internet.
"Iya benar, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Mura AKP Harry Dinar dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (13/11/2023).
Aksi bejat itu, kata Harry, dilakukan Jaya terhadap korban FAP (14), pelajar salah satu SMA di Mura. Peristiwa terjadi di teras sebuah sekolah dasar (SD), Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Mura pada 31 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi itu, anggota langsung lidik dan mencari keberadaan pelaku untuk dimintai keterangan," katanya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Jaya pun berhasil diamankan dan langsung diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban. Dengan cara pelaku mengiming-imingi korban memberi uang Rp 50 ribu dan paket internet," bebernya.
Bahkan setelah dilakukan pendalaman, Jaya juga mengakui bahwa aksi bejat itu tak hanya ia lakukan terhadap FAP. Melainkan juga kepada tiga korban lain yang rata-rata berusia sama dengan FAP. Jika ditotal, aksi bejat itu sudah 10 kali dilakukan Jaya dengan modus serupa.
"Setelah kita dalami terus, pelaku akhirnya mengaku bahwa ada korban lain. Dia ngakunya ada empat anak yang menjadi korban. Iya, semuanya seusia sama korban. Sudah sepuluh kali (pencabulan) dilakukannya," terangnya.
Atas perbuatannya, hari ini Jaya pun resmi ditetapkan menjadi tersangka. Jaya melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Iya benar, pelaku tersebut sudah kita tetapkan tersangka di kasus itu. Langsung kita tahan," jelasnya.
(des/des)