3 Pegawai Pajak di Palembang Ditahan!

Sumatera Selatan

3 Pegawai Pajak di Palembang Ditahan!

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 06 Nov 2023 23:21 WIB
Tiga tersangka gratifikasi pajak di giring ke mobil tahanan. (istimewa)
Tiga tersangka gratifikasi pajak di giring ke mobil tahanan (istimewa)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan di tahun 2019 hingga 2021. Ketiganya adalah oknum pegawai pajak.

Sebelum ditahan ketiga oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang itu adalah RFG, NWP dan RFH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, ketiganya mendatangi Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan tuntas, pukul 19.47 WIB ketiganya turun dari lantai 6 gedung Kejati Sumsel dengan menggunakan rompi tahanan. Mereka digiring petugas menuju mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Pakjo dan Lapas Perempuan Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny membenarkan hari ini dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Lalu penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya paksa penahan sesuai Pasal 21 KUHP.

"Alasan penyidik melakukan penahanan dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Denny, Senin (6/11/2023).

ADVERTISEMENT

Dikatakan Denny, untuk modus yang dilakukan ketiga tersangka yakni pertama adanya dugaan gratifikasi. Selain itu ada juga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan wajib pajak.

"Kerugian negara dalam hal ini diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan. Lalu untuk tersangka baru masih dalam pengembangan bakal ada potensi," katanya.




(ras/ras)


Hide Ads