Arena judi dadu guncang atau kodok-kodok di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel) digerebek polisi. Lima orang diamankan polisi. Satu di antaranya adalah bandar judi.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga. Laporan itu menyebutkan ada gudang di Jalan Konghin Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah yang dijadikan tempat berjudi.
"Kita dapat laporkan, Kamis (2/11) malam, ada gudang yang dijadikan tempat judi. Dari situ, tim Subdit 3 Jatanras menuju lokasi," tegas Kombes Jojo dikonfirmasi Sabtu (4/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian polisi melakukan penggerebekan di lokasi gudang tersebut. Saat digerebek, para penjudi ini sedang asik bermain judi jenis dadu guncang alias judi kodok-kodok.
"Ada lima pelaku yang ditangkap tangan dilokasi tersebut. Satu pelaku yakni Abot yang merupakan bandar judi dan empat pelaku lainnya ini sebagai pemain," tegas Jojo.
Lima pelaku yakni CK alias Abot (49) sebagai bandar judi, RE alias Amin (42), SL alias Ali (44), LMF alias Afuk (46), dan Jo alias Ahan (40).
![]() |
Selain para pelaku, Tim Jatanras Polda Babel juga mengamankan barang bukti perjudian. Yakni 2 karpet, mangkok penutup dadu, piring alas dadu, 3 buah dadu bergambar, dan uang tunai.
"Uang tunai yang diamankan sebesar Rp 69 juta. Saat ini pelaku masih diperiksa," tambahnya.
Pelaku telah melakukan perjudian di lokasi itu sejak lama. Namun aksi perjudian yang nominalnya hingga puluhan juta ini baru terbongkar usai polisi mendapat laporan dari warga.
(des/des)