Sugandi alias Pitung ditangkap polisi di Banyuasin, Sumatera Selatan usai mencuri motor satpam BRI. Sebelum melakukan pencurian motor itu, rupanya si Pitung pernah melakukan aksi serupa dan menjadi buronan Polres Musi Banyuasin (Muba).
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan, Pitung telah berstatus tersangka dan kini ditahan di sel Mapolres. Begini penampilannya dengan kaus tahanan oranye.
![]() |
Menurut Kurniawan, peristiwa pencurian motor itu terjadi di sebuah cabang BRI di Kecamatan Betung, Banyuasin, beberapa waktu lalu. Korban sedang bertugas jaga malam. Kejadian berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, ketika satpam itu masuk ke dalam gedung untuk mengecek kondisi bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini kan satpam di sana. Saat dia sedang masuk ke dalam kantor, saat itulah pelaku ini melakukan aksinya," kata Kurniawan.
Saat satpam itu keluar, motor Honda Verza yang diparkirnya ternyata sudah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta akibat kejadian ini. Ia pun melapor ke Polsek Betung.
Polisi pun melakukan pendalaman dan mengungkap bahwa pelakunya adalah si Pitung. Dari data kepolisian, Pitung merupakan pemain lama. Ia tercatat menjadi buronan Polsek Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada kasus pencurian motor juga.
Pitung akhirnya ditangkap pada Selasa (24/10) sekitar pukul 22.00 WIB oleh Tim Reskrim, yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Alvin Adam Siahaan. Saat penangkapan, Pitung tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Simpang Trans Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Selasa malam," beber Kurniawan.
Motor korban juga turut diamankan. Beruntung motor itu belum sempat dijual oleh Pitung. Dia mengaku berencana menjual motor itu. Uangnya akan dipakai untuk judi slot dan membeli sabu.
"Uang hasil kejahatan rencana akan digunakan pelaku untuk memakai narkoba (sabu) dan bermain judi slot dan sudah kecanduan," tandas Kurniawan.
(des/des)