AKP Andri Gustami telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang dilaksanakan di Gedung Bidpropam Polda Lampung. Dari fakta persidangan ini, diketahui Andri mendapatkan keunggulan Rp. 1,3 miliar selama terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Fakta tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat ditemui wartawan di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023).
"Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta diantaranya AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 Milyar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah ini lebih besar daripada yang diperkirakan pada awal pengungkapan kasus ini. Saat itu, Andri diduga mendapat Rp 800 juta untuk meloloskan sabu, dengan rincian Rp 8 juta per kilogramnya. Di mana Andri telah meloloskan 100 kg sabu.
Baca juga: AKP Andri Gustami Dipecat dari Polri! |
Uang Rp 1,3 miliar itu, lanjut Umi, digunakan Andri untuk keperluan pribadinya. Namun tidak diperjelas keperluan pribadi tersebut dalam bentuk apa.
"Dari fakta itu, uang yang dihasilkan dia selama menjadi bagian jaringan narkoba Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkap Umi.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dihadirkan total 9 saksi baik dari internal Polri maupun dari eksternal Polri.
"Tadi ada sembilan saksi. Lima itu dari eksternal Polri yakni mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama serta empat dari internal Polri," jelasnya.
AKP Andri Gustami sendiri telah dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas keputusan itu, Andri akan mengajukan banding.
(des/des)