Pria di Muba Pukul-Bacok Orang yang Ganggu Istrinya

Sumatera Selatan

Pria di Muba Pukul-Bacok Orang yang Ganggu Istrinya

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 19 Okt 2023 14:03 WIB
Iqbal, pelaku penganiayaan pria yang mengganggu istrinya di Musi Banyuasin.
Foto: Dok. Polres Musi Banyuasin
Musi Banyuasin -

Polisi menangkap pria bernama Iqbal (22) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, lantaran terlibat penganiayaan terhadap, Fahrul (32), saat bertemu di pesta pernikahan warga. Iqbal mengaku tak terima istrinya diganggu oleh korban.

"Iya benar, pelaku penganiayaan tersebut sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (19/10/2023).

Peristiwa itu terjadi di dekat Danau Ulak Lia, Sekayu, saat berlangsungnya pesta pernikahan warga beberapa waktu lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban menderita luka memar dan robek di bagian kepala karena dipukul dan dibacok. Korban yang tak terima pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa saat beraksi Iqbal ternyata tak sendiri. Ada empat lagi rekan Iqbal yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) tersebut yang kini diburu polisi.

"Ada sekira lebih lima orang yang diduga ikut melakukan penyerangan. Namun diantara para terduga pelaku, yang dikenal korban hanya Iqbal," katanya.

ADVERTISEMENT

Iqbal berhasil ditangkap pada Rabu (15/10) sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan. Saat itu, Iqbal sedang bersembunyi di rumahnya setelah dilaporkan menghilang usai kejadian.

"Alasannya melakukan penganiayaan terhadap korban menurutnya karena khilaf ketika bertemu korban di acara pesta perkawinan, karena sekira dua bulan sebelum kejadian korban telah mengganggu istrinya, walaupun hal tersebut tidak diakui oleh korban," bebernya.

Saat ini, Iqbal ditetapkan tersangka atas perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban. Polisi juga masih memburu empat pelaku lainnya yang masih bebas.

"Tersangka kami kenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 KUHP, tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Untuk pelaku lainnya hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads