Polisi terus mengusut kasus pemerasan yang dialami Kepala SD Negeri di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Usai salah satu pelaku yakni Marlan Sani (53) ditangkap polisi, satu dari lima rekannya yang buron pun kini menyerahkan diri.
"Iya benar, memang ada satu rekan tersangka itu menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Kompol Hamsal dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (18/10/2023).
Rekan Marlan itu bernama Tomo. Tomo diketahui juga satu LSM dengan Marlan. Tomo menyerahkan diri usai polisi mengultimatum dan mengimbau keluarga para pelaku, yang sebagian besar identitasnya sudah diketahui, untuk segera menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sebelumnya kita sudah mengimbau ke keluarga para pelaku yang identitasnya sudah kita kantongi agar kooperatif untuk menyerahkan diri," katanya.
Hamsal menyebutkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Tomo atas keterlibatannya dalam aksi pemeresan tersebut. Setelah pemeriksaan rampung, polisi baru akan menyampaikan hasilnya ke publik.
"(Untuk pelaku Tomo) masih pemeriksaan dan pendalaman," jelasnya.
Sebelumnya, kepala SDN di OKU Timur, Sumsel melapor ke polisi usai dirinya diperas oleh oknum LSM. Tak lama, salah satu oknum LSM tersebut ditangkap. Kemudian diketahui bahwa modus pelaku adalah dengan memanfaatkan isu liar tentang sekolah yang dipimpin korban.
Kasat Reskrim Poles OKU Timur Kompol Hamsal mengungkapkan, aksi pemerasan terjadi pada korban bernama Selamet Rahmadi (54) yang merupakan kepala di sebuah SD negeri. Pelakunya berjumlah enam orang, namun baru satu yang berhasil ditangkap. Yakni atas nama Marlan Sani (53).
Hamsal menerangkan, Selamet diperas pada Sabtu (14/10/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Selamet saat itu tengah mengajar seperti biasa di sekolahnya yang berada di Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur.
"Saat itu pelaku yang diduga berjumlah enam orang mendatangi korban ke sekolahan itu," ujar Hamsal.
Para pelaku disebut meminta uang sejumlah Rp 12 juta kepada korban. Namun korban mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya menyanggupi Rp 4 juta.
"Karena korban merasa ketakutan, korban mengaku terpaksa menyanggupi memberikan uang. Pada saat itu korban tidak mampu memberikan uang sebanyak itu (Rp 12 juta), dan korban hanya mampu Rp 4 juta," lanjut Hamsal.
(des/des)