Polda Lampung menggelar sidang pelanggaran kode etik untuk AKP Andri Gustami. Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Sidang berlangsung secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan saat ini sidang masih berlangsung.
"Benar, saat ini sedang dilakukan sidang Kode Etik kepada AKP Andri Gustami terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba jaringan internasional Freddy Pratama," kata dia kepada detikSumbagsel, Kamis (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umi menjelaskan sidang hari ini merupakan sidang perdana dan berlangsung secara tertutup. Ia juga enggan membeberkan materi persidangan.
"Iya ini sidang pertama dan berlangsung tertutup. Kita sama-sama menunggu, nanti selepas sidang kita baru kita sama-sama mengetahui apa materi persidangan ini. Jadi mohon bersabar sama-sama kita tunggu," tandasnya.
AKP Andri Gustami sendiri dikatakan terlibat dalam jaringan Fredy Pratama selama dua bulan. Dia memiliki peran sebagai kurir spesial dalam jaringan tersebut.
Andri terkoneksi langsung dengan Fredy serta tangan kanan Fredy yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif yang juga telah ditangkap Polda Lampung. Dari keterlibatannya itu, Andri mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8 Juta setiap 1 kilogram sabu yang berhasil diloloskannya.
(des/des)