Babak Baru Kasus AKP Andri Gustami 'Kurir Spesial' Jaringan Fredy Pratama

Lampung

Babak Baru Kasus AKP Andri Gustami 'Kurir Spesial' Jaringan Fredy Pratama

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 06 Okt 2023 08:01 WIB
AKP Andri Gustami yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

Kasus jaringan narkoba Fredy Pratam yang melibatkan eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami memasuki babak baru. Berkas perkara AKP Andri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan berkas perkara kasus jaringan narkoba Fredy Pratama sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan Kamis (5/20/2023) siang.

"Sudah (pelimpahan), siang tadi. Sudah dinyatakan lengkap atau P21, hari ini dilimpahkan berkas serta para tersangkanya," kata dia, Kamis (5/10/2023).

Erlin menjelaskan ada 4 tersangka yang dilimpahkan ke Kajati Lampung. Salah satunya AKP Andri Gustami.

"Iya ada, ada 4 tersangka salah satunya dia (AKP Andri Gustami)," terangnya.

Dalam pelimpahan ini, alumni Akpol 2012 ini tampak menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan dengan menggunakan masker serta penutup kepala berwarna hitam.

Dia yang terus menundukkan wajah saat akan dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Way Hui mengenakan baju putih bergaris hitam serta celana pendek berwarna krem. Tampak kedua tangannya diborgol tersambung ke tersangka lainnya.

Selain Andri, dari ada juga tangan kanan bos narkoba Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif.

"Yang dilimpahkan selain Andri yakni Rivaldo alias Kif, Ahyat Rojai serta Muhammad Fikri alias Dustin," tandasnya.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan dalam keterangannya mengatakan selain para tersangka serta berkas, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

"Selain para tersangka, dalam pelimpahan ini kami menerima juga uang tunai dengan total Rp 2,9 miliar," katanya, Kamis (5/10/2023).

Adapun rincian uang yang kini telah disetorkan ke rekening Kejari Bandar Lampung pembantu Bank Mandiri Cut Mutia Bandar Lampung yakni Rp 756 Juta milik Andri Gustami dan sisanya dari tersangka Ahyat Rojai.

Sekedar informasi, AKP Andri Gustami sendiri diketahui berperan memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Dalam perannya tersebut, AKP Andri mendapatkan Rp 800 juta.

Sebanyak 100 kilogram sabu telah diloloskannya selama 2 bulan terlibat dalam jaringan ini. Andri dijerat pasal berlapis. Salah satunya ialah pasal tindak pidana pencucian uang.




(mud/mud)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel


Hide Ads