Dinar Candy Dilaporkan ke Polda Jambi atas Dugaan Selingkuh dengan Pengusaha

Jambi

Dinar Candy Dilaporkan ke Polda Jambi atas Dugaan Selingkuh dengan Pengusaha

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 12 Okt 2023 13:00 WIB
10 Aksi Dinar Candy Saat Hangout di Bar hingga Makan Bakso
Foto: Instagram/dinar_candy
Jambi -

Artis Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan dengan pengusaha berinisial KA. Ia dilaporkan AS yang diketahui merupakan istri pengusaha tersebut.

Kedekatan Dinar Candy dan KA ini heboh di media sosial belakangan ini. Namun, kedekatan mereka menjadi masalah karena KA diketahui sudah mempunyai istri dan anak.

Atas dugaan perselingkuhan tersebut, istri sah KA yang berinisial AS melaporkan Dinar Candy ke Polda Jambi pada Kamis, (12/10/2023). AS turut didampingi 2 orang kuasa hukumnya saat pelaporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kami mewakili klien kami hari ini melaporkan artis dan DJ berinisial DC ke Subdit IV PPA Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan," kata Kuasa Hukum AS, Ilham Kurniawan, Kamis (12/10/2023).

Kuasa hukum AS yang laporkan Dinar Candy ke Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan.Kuasa hukum AS yang laporkan Dinar Candy ke Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom

Ilham mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti chat dan video call antara disk jockey ibukota itu dengan suami kliennya. Bukti video call itu juga banyak beredar di media sosial sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Bukti bahwa chat dan video call itu dilakukan tidak menggunakan pakaian yang sepatutnya dan terlalu mesra, jadi kami serahkan ke penyidik untuk menyelidikinya," tambahnya.

AS menyebut bahwa Dinar Candy dan KA sudah menikah siri tanpa diketahui oleh istri sah KA. Akibat kejadian ini, kata Ilham, kliennya mengalami depresi. Bahkan AS harus menjalani pengobatan ke psikiater.

"Media juga sudah mengabarkan itu (nikah siri). Logikanya kalau sudah nikah siri tidak mungkin belum berhubungan, maka kami laporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan sesuai pasal 284 KUHP," tuturnya.

"Kita juga laporkan mengenai pasal KDRT karena klien kami mengalami tekanan dan depresi akibat perbuatan terlapor," sambungnya.




(des/des)


Hide Ads