Ketua Kadin UMKM Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel!

Sumatera Selatan

Ketua Kadin UMKM Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel!

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 11 Okt 2023 20:01 WIB
Ketua Kadin Eddy Ganefo.
Eddy Ganefo (Foto: Dok. Kamar Dagang Indonesia)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) UMKM Indonesia Eddy Ganefo. Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya sebanyak Rp 1,7 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa pihaknya menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

"Usai menerima tahap II, tersangka langsung di tahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan," ujar Vanny, Rabu (11/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Vanny, perkara yang menjerat Eddy Ganefo yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.

"Tersangka dijerat pasal Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Eddy Ganefo dilaporkan MF Maryani pada tahun 2022 yang merupakan korbannya ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 1,7 miliar.

Polda Sumsel telah resmi menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Telah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti.

(Judul di atas sudah mengalami sedikit perubahan, karena adanya penambahan informasi)




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads