AKP Andri Gustami Terancam Dipecat Tidak Hormat!

Lampung

AKP Andri Gustami Terancam Dipecat Tidak Hormat!

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Sep 2023 06:01 WIB
AKP Andri Gustami yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

AKP Andri Gustami meloloskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni. Dia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda Lampung segera menggelar sidang kode etik terhadap eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan itu. Namun belum diketahui secara pasti kapan sidang tersebut akan berlangsung.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan dalam waktu dekat sidang kode etik untuk AKP Andri Gustami akan digelar. Ia memastikan AKP Andri akan dipecat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik dan akan memberikan sanksi PTDH kepada mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP AG, selain sanksi pidana," tegas dia, Jumat (15/9/2023).

Helmy menjelaskan, dalam kasus ini AKP Andri Gustami berperan meloloskan sabu yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

"Peran AKP AG membantu jaringan ini melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa dan Ini juga sedang kami dalami," ujar dia.

AKP Andri Gustami telah ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatannya. Tak hanya dia, Adelia Putri Salma yang dijuluki sebagai ratu narkoba asal Palembang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Adelia merupakan istri dari Kadafi alias David yang merupakan narapidana yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan. Dalam pengungkapan ini, Polda Lampung sendiri mengamankan 26 tersangka serta 329 kilogram sabu.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads