Kesuma Wardani alias Mawar Kusuma, artis dangdut Bintang Pantura 5 akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Polda Lampung. Mawar ditangkap atas bisnis klinik kecantikannya yang ilegal yang sudah berjalan hampir dua bulan.
Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah pihaknya menggali keterangan pelaku dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara dan adanya 2 alat bukti yang cukup," ujarnya dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suliyani, bisnis tersebut telah dilakukan Mawar sejak hampir dua bulan lalu. Atas perbuatannya, Mawar dijerat dengan Pasal 83 Undang -undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
"Sudah hampir dua bulan, tepatnya satu setengah bulan lebih dari pengakuannya," tuturnya.
Mawar sendiri ditangkap pada Jumat (8/9/2023) lalu di dalam mobilnya di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Provinsi Lampung. Saat itu, dia tengah melakukan praktik penyuntikan terhadap pasiennya di dalam mobil di depan minimarket di Jalan Ryacudu, Metro Pusat.
(des/des)