Polisi menangkap Amimudin (35), pelaku pembakaran lahan di Sarolangun, Jambi. Satu orang diamankan usai tertangkap tangan melakukan pembakaran.
Lokasi kebakaran lahan itu tepatnya di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, pada Sabtu (9/9/2023). Pelaku diamankan beserta seorang diri.
"Iya kami amankan satu pelaku pembakaran lahan di Kelurahan Gunung Kembang beserta barang bukti korek api dan parang," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebakaran lahan itu diketahui usai polisi mendapat laporan dari karyawan PT Samhutani. Setelah dilakukan pengecekan, kata Cindo, polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah dilakukan pengecekan ditemukan lokasi dalam keadaan bekas terbakar," ujar Cindo.
Pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan itu usai diinterogasi polisi. Ia beralasan membakar untuk membuka lahan baru.
"Ada sekitar 2 hektare lahan yang terbakar," sebutnya.
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Sarolangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 50 UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam rumusan pasal 78 ayat 4 jo pasal 50 ayat 2 huruf b UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
(mud/mud)