Bungkam Kemenkumham Sumsel soal David 'Main' Sabu dari Balik Jeruji

Sumatera Selatan

Bungkam Kemenkumham Sumsel soal David 'Main' Sabu dari Balik Jeruji

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 13 Sep 2023 05:15 WIB
David alias Khadafi, suami selebgram Adelia Putri Salma.
Foto: Tangkapan layar Instagram
Banyuasin -

Polda Lampung menyebut David, suami selebgram Adelia Putri Salma, mengendalikan jaringan narkoba saat menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Banyuasin, Sumatera Selatan. Lantas bagaimana respon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Sumsel yang sebelumnya mengaku akan menindak tegas oknum terkait?

Diketahui, Adelia dan David telah ditetapkan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Keduanya disebut merupakan sindikat narkoba Fredy Pratama, jaringan narkoba terbesar di Indonesia. Fredy sendiri kini berstatus DPO.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya awalnya mengaku akan menindak tegas anak buahnya, baik dari Divisi Permasyarakatan maupun petugas Lapas Narkotika Banyuasin, jika terbukti lalai sehingga David bisa leluasa melakukan perannya dalam lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh iya, tentu kita akan ditindak tegas baik kode etik maupun pidana umum tergantung kesalahannya, sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham dikonfirmasi detikSumbagsel, beberapa waktu lalu.

Kala itu, Ilham juga mengungkapkan jika terbukti bersalah, anak buahnya tak hanya dikenakan sanksi etik kepegawaian saja. Namun tak menutup kemungkinan dapat dikenakan sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

"Intinya, kalau napi dan pegawai terbukti melakukan perbuatan peredaran narkotika, oh tentu harus dihukum. Baik hukuman dalam pengertian ketentuan aparatur sipil negara sesuai dengan PP 53, juga kalau memang terbukti ada pidananya, ya sanksi pidana," katanya.

Hari ini, Selasa (12/9), Polda Lampung telah memastikan jika David terbukti telah melakukan perbuatan tersebut saat ditahan di Lapas Narkotika Banyuasin. Bahkan tak hanya David. Tersangka lain yang juga merupakan narapidana narkotika, HY dan MN, juga memiliki peran yang sama dengan David, di kasus tersebut.

"Mereka (David, HY, dan MN) ini narapidana dan mengendalikan jaringan ini dari balik Lapas (Narkotika) Banyuasin," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlavi, Sabtu (12/9).

Sayangnya, ketika dikonfirmasi kembali terkait janji tindakan tegas yang pernah disampaikannya itu, hingga kini Ilham belum merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan dan telah dibacanya.




(des/des)


Hide Ads