Polisi mengamankan Reggi Kurniawan (25), pengedar sabu di wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi yang siap diedarkan di tempat hiburan malam.
"Diamankan kemarin, Minggu (10/9/2023). Hari ini masih pengembangan," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (11/9/2023).
Pelaku ditangkap dari informasi warga yang resah. Rumah kontrakan di Jalan Batu Nirwana, RT 003 RW 001, Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang menjadi sarang narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita turun, lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Awalnya kita hanya mengamankan satu plastik sabu," tegas Antoni.
Setelah penggeledahan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 130,66 gram. Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan ekstasi diduga akan diedarkan di tempat hiburan malam (THM).
"Total sabu yang diamankan 130,66 gram. Kemudian kita juga dapatkan ekstasi sebanyak 65 butir atau seberat 25,06 gram. Sabu dan ekstasi sudah dikemas siap diedarkan," ujarnya.
Barang bukti dan tersangka digiring ke Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung. Kepada polisi, pelaku mengaku mengedarkan sabu dan ekstasi di Pangkalpinang.
"Pengakuan diedarkan di Pangkalpinang. Kita masih selidiki bandar atau pemasok sabu dan ekstasi terhadap pelaku. Saat ini masih diperiksa," tambahnya.
(mud/mud)