Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Penonjokan Kepala Kemenag Lahat oleh Kades

Sumatera Selatan

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Penonjokan Kepala Kemenag Lahat oleh Kades

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 06 Sep 2023 16:32 WIB
Kepala Kemenag Lahat menjadi korban penganiayaan oknum kades
Foto: Istimewa
Lahat -

Kasus penonjokan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lahat, Santoso oleh kades bernama Joni Hartono terus bergulir. Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk Santoso selaku pelapor dan Joni sebagai terlapor.

"Kita masih lidik, pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi sudah diperiksa yang ada di lokasi kejadian, seperti satpam, sopir, dan anak kandung. Ya rata-rata orang yang ada di pesantren itu semua," kata Kapolsek Tanjung Sakti Lahat, Iptu Yogi Malta dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (6/9/2023).

Selain keenam saksi itu, kata Yogi, pelapor dan terlapor dalam kasus ini juga diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (pelapor dan terlapor) sudah kita periksa juga, diperiksa sebagai saksi ya. Statusnya masih interogasi ya (penyelidikan), karena statusnya belum ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ungkapnya

Kapolsek mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil visum dari RS Besemah Pagar Alam untuk melengkapi proses penyelidikan di kasus tersebut. "Kita masih menunggu hasi visumnya. dari Rumah Sakit Besemah Pagar Alam," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, Joni mengakui perbuatannya itu dilakukan karena khilaf dan spontanitas saja. "Terlapor ngakunya khilaf, katanya kejadian itu spontanitas saja," katanya.

Terkait isu beredar menyebut jika kasus itu akan diselesaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan melalui proses mediasi, Kapolsek enggan menanggapinya lebih jauh.

"Kalau itu (rencana mediasi) belum bisa kita jelaskan. Saat ini kami sedang fokus ke penyelidikan terkait laporan kejadiannya," katanya.

Meski begitu, polisi juga membuka ruang jika memang benar adanya kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak.

"Kalau mereka mau damai ya silahkan. Kalau memang pelapor mencabut pengaduan, tentu akan kita gelarkan lagi di Polres, karena sekarang kan ada aturan RJ (restorative justice), jadi dikedepankan restorative justice, kalau memang nantinya ada perdamaian," jelasnya.




(des/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads