Muhammad Rifky Saputra alias MRP (27), sopir truk tangki BBM milik PT Putra Salsabila Perkasa, resmi ditetapkan tersangka atas insiden adu banteng dengan ambulans yang membawa jenazah hingga tiga orang tewas. Rifky kini ditahan di sel Polres Muara Enim.
"Iya, sopir truk itu saat ini sudah kita tetapkan tersangka," tegas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (6/9/2023).
Polisi menilai Rifky telah lalai dalam mengemudi kendaraan besar dan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa sopir ambulans dan dua anggota keluarga yang awalnya hendak mengantar jenazah ke rumah duka di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka yang merupakan pengemudi mobil tangki BG 8639 NL itu telah lalai saat mengemudi. Dia kurang fokus dalam berkendaraan. Dia ambil jalur arah berlawanan saat kejadian," katanya.
Saat ini, kata Andi, Rifky sudah ditahan di sel Polres Muara Enim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya, tersangka sudah ditahan. Ditahan di rutan Polres Muara Enim," jelas Kapolres.
Jenazah para korban yang sebelumnya dievakuasi ke Puskesmas Gelumbang, malam itu juga telah diserahterimakan ke pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka di PALI.
"Iya, sudah semua (jenazah diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka)," katanya.
(des/mud)