Polisi menangkap komplotan penipuan via telepon yang beraksi di Kota Jambi. Awalnya polisi menangkap 8 orang, namun setelah pemeriksaan, hanya 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiga pelaku ialah Rustam, Apridiyan Guntoro, dan Asvito. Mereka tercatat sebagai warga Provinsi Riau, yang sengaja beraksi di Kota Jambi.
Polisi mengungkap modus pelaku dari hasil pemeriksaan setelah ditangkap pada Sabtu (26/8/2023) di ruko kawasan Mayang dan Talang Banjar, Kota Jambi. Begini modusnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto mengungkapkan komplotan pelaku mencari korbannya yang menawarkan penjualan tanah dan bangunan lewat aplikasi penjualan online. Pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli ruko milik korban.
Dari pertemuan lewat aplikasi itu, pelaku menghubungi korban untuk membeli bangunan ruko tersebut. Pelaku kemudian merekayasa struk transfer senilai Rp 10 juta sebagai bentuk DP pembelian ruko.
"Modus yang dilakukan, setelah kesepakatan DP itu Rp 10 juta. Kemudian pelaku membuat struk transfer palsu, seolah-olah pelaku sudah melakukan transfer. Struk itu kemudian pelaku foto dan mengirim kepada korban," kata Andi, Senin (28/8/2023).
Setelah mengirim bukti transfer itu, pelaku kembali menelpon korban bahwa pura-pura istrinya salah mentransfer uang DP tersebut, yang seharusnya Rp 10 juta malah dikirim Rp 45 juta. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer balik uang tersebut senilai Rp 25 juta.
"Korban mengirim uang yang dimintai pelaku. Ditransfer korban sebanyak dua kali dengan total Rp 25 juta," ujarnya.
Usai korban mentransfer uang tersebut, pelaku sudah tak bisa dihubungi kembali. Atas hal itu, korban membuat laporan ke Polda Jambi.
Andi menjelaskan setelah beraksi, pelaku menghancurkan nomor telepon yang digunakannya, termasuk membeli handphone baru. Hal ini terbukti dengan ditemukannya 35 unit handphone yang disita polisi.
"Pelaku ini kalau sudah melakukan aksinya, biasanya membeli alat komunikasi baru. Dan mereka menghancurkan kartu yang dipakai telepon dan buku rekening yang mereka gunakan," tuturnya.
(mud/mud)