Polisi menangkap komplotan penipuan via telepon yang beraksi di Kota Jambi. Awalnya polisi menangkap 8 orang, namun setelah pemeriksaan, hanya 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiga pelaku ialah Rustam, Apridiyan Guntoro, dan Asvito. Mereka tercatat sebagai warga Provinsi Riau, yang sengaja beraksi di Kota Jambi.
Polisi mengungkap modus pelaku dari hasil pemeriksaan setelah ditangkap pada Sabtu (26/8/2023) di ruko kawasan Mayang dan Talang Banjar, Kota Jambi. Begini modusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto mengungkapkan komplotan pelaku mencari korbannya yang menawarkan penjualan tanah dan bangunan lewat aplikasi penjualan online. Pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli ruko milik korban.
Dari pertemuan lewat aplikasi itu, pelaku menghubungi korban untuk membeli bangunan ruko tersebut. Pelaku kemudian merekayasa struk transfer senilai Rp 10 juta sebagai bentuk DP pembelian ruko.
"Modus yang dilakukan, setelah kesepakatan DP itu Rp 10 juta. Kemudian pelaku membuat struk transfer palsu, seolah-olah pelaku sudah melakukan transfer. Struk itu kemudian pelaku foto dan mengirim kepada korban," kata Andi, Senin (28/8/2023).
Setelah mengirim bukti transfer itu, pelaku kembali menelpon korban bahwa pura-pura istrinya salah mentransfer uang DP tersebut, yang seharusnya Rp 10 juta malah dikirim Rp 45 juta. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer balik uang tersebut senilai Rp 25 juta.
"Korban mengirim uang yang dimintai pelaku. Ditransfer korban sebanyak dua kali dengan total Rp 25 juta," ujarnya.
Usai korban mentransfer uang tersebut, pelaku sudah tak bisa dihubungi kembali. Atas hal itu, korban membuat laporan ke Polda Jambi.
Andi menjelaskan setelah beraksi, pelaku menghancurkan nomor telepon yang digunakannya, termasuk membeli handphone baru. Hal ini terbukti dengan ditemukannya 35 unit handphone yang disita polisi.
"Pelaku ini kalau sudah melakukan aksinya, biasanya membeli alat komunikasi baru. Dan mereka menghancurkan kartu yang dipakai telepon dan buku rekening yang mereka gunakan," tuturnya.
Peran-peran Tersangka
Kasubdit Siber mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Pelaku atas nama Rustam merupakan otak kejahatan serta yang menyewa ruko tempat mereka beraksi. Untuk pelaku Apridiyan Guntoro berperan mencetak struk palsu menggunakan mesin print struk belanja. Selanjutnya, untuk pelaku Asvito ialah yang mengambil uang tersebut dari ATM.
"Jadi mereka ini berpindah-pindah dalam beraksi. Kadang di Riau, di Jambi. Mereka sewa ruko yang katanya untuk usaha," jelasnya.
Kata Andi, ada 15 korban yang sementara diketahui dari pengakuan pelaku. Korban itu tidak hanya dari Jambi tapi juga luar Provinsi Jambi.
"Kami tengah menyelidiki juga korban-korban lainnya. Dari pengakuan pelaku kita datakan ada 15 korban sementara. Itu tidak hanya di Jambi saja, tapi juga korban di luar Jambi. Untuk di Jambi baru terdeteksi 1 ini," bebernya.
Ia juga mengimbau agar korban yang pernah merasa tertipu dengan modus serupa dapat menghubungi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP.