Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial EK (34) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus sistem tempel.
Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Yuka, RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka EK," kata Edy , Senin (1/6/2026).
Setelah pelaku ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggalnya. Dari lokasi itu, polisi menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 7,89 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel Android.
Menurut Edy, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EK mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu itu didapat dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan.
"Pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 3,8 juta. Barang diterima menggunakan sistem tempel setelah diarahkan melalui sambungan telepon," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EK akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(dai/dai)











































