Ibu rumah tangga di Jambi, berinisial H korban dugaan penipuan yang mencatut nama Gubernur Jambi Al Haris melapor ke Polda Jambi. Dia melaporkan dugaan penipuan janji sejumlah proyek.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Jambi, Jumat (22/5/2026). Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/174/V/2026/SPKT/Polda Jambi.
H mengaku melaporkan TT yang menyebut sebagai orang dekat Gubernur Jambi, karena tak ada kejelasan terhadap janji proyek yang disampaikan. Akibatnya, H mengalami kerugian hingga Rp115 juta, perhitungan beberapa kali transfer kepada TT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah menempuh segala upaya kekeluargaan dengan Ibu TT dengan somasi tidak ditanggapi, sehingga saya membuat laporan," kata H usai melapor didampingi kuasa hukumnya, Jumat.
H menyebut untuk meyakinkan dirinya sejumlah proyek, TT kerap membawa nama Gubernur Jambi. Proyek tersebut salah satunya berkaitan dengan paket pengadaan Rumah Dinas Ketua DPRD Merangin.
"Dia meyakinkan saya dengan kedekatan dia bersam. Gubernur. Kalau dihitung sudah sangat banyak kerugian, sudah setahun lebih, kalau dihitung secara bisnis sudah berkali lipat," ujarnya.
H juga mengungkap bahwa dirinya membawa kasus ini ke ranah hukum, setelah mengetahui korban lain penipuan masuk Jaksa, telah diselesaikan dan difasilitasi di rumah dinas gubernur.
"Karena mendengar ada upaya perdamaian korban sebelumnya, saya juga berusaha mencari keadilan itu," ungkapnya.
Kuasa Hukum H, Putra Tambunan mengatakan bahwa laporan ini dilakukan setelah somasi terhadap TT, tak mendapat respons. Menurut Putra, kliennya percaya kepada TT karena terduga pelaku juga memiliki hubungan personal dengan lingkungan gubernur.
"Itu yang membuat klien kami bisa yakin dan melakukan investasi proyek," ujarnya.
Putra juga merupakan kuasa hukum korban lain dugaan penipuan catut nama gubernur Jambi yang dijanjikan masuk Jaksa Rp400juta. Kata Putra, kasus itu telah diselesaikan di rumah dinas gubernur Jambi.
Saat terjadi pertemuan TT dengan kliennya dan uang kerugian sebanyak Rp400juta telah dikembalikan. Sehingga, kasus tersebut berakhir perdamaian.
