Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sudah mengamankan 58 ekor buaya muara dari penangkaran ilegal di 3 rumah warga di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).
Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata mengatakan buaya yang ditemukan di penangkaran ilegal di tiga rumah warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulang Padang, OKI. Ketiga warga memanfaatkan lahan kosong di samping rumah untuk menternak buaya-buaya dilindungi tersebut.
"Ada 2 jenis buaya yang dilindungi di Sumsel, buaya muara dan buaya sinyulong," kata Ujang saat dihubungi deikSumbagsel,Minggu (27/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Ujang, ditangkapnya tiga tersangka karena melakukan aktivitas ternak secara ilegal tanpa izin penangkaran. 58 ekor buaya muara tersebut, lanjut Ujang, sudah disita dan diserahkan ke BKSDA.
"Untuk sementara dititip rawat ke penangkaran resmi sambil menunggu langkah konservasi selanjutnya," katanya.
Ditanya apakah ada sosialisasi jika ada warga yang ingin membuka penangkaran buaya, Ujang mengatakan pihaknya ada call center, masyarakat bisa bertanya dan berkonsultasi.
"Kami juga rutin memberikan sosialisasi atau kampanye terkait jenis - jenis satwa dilindungi kepada masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menggerebek tiga tempat penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Dari hasil penggerebekan diamankan 58 ekor buaya muara.
Penangkaran buaya muara ini memanfaatkan samping perkarangan rumah ketiga tersangka, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II dan Supratman (43) warga Dusun III, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
Para tersangka ini masing - masing berbeda memelihara buaya, Sukarni sebanyak 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor dan Arun memelihara sebanyak 13 ekor.
(mud/mud)