Pengakuan Tersangka Pelihara 58 Buaya Muara di Samping Rumah hingga 9 Tahun

Sumatera Selatan

Pengakuan Tersangka Pelihara 58 Buaya Muara di Samping Rumah hingga 9 Tahun

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 26 Agu 2023 11:01 WIB
58 ekor buaya muara yang dipelihara di samping pekarangan rumah disita.
Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan
Ogan Komering Ilir -

Tiga warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap karena memelihara puluhan buaya di sebelah rumah. Aktivitas mereka tersebut terhitung penangkaran ilegal.

Ketiganya yakni Amrun (73), Sukarni (48), dan Supratman (43). Amrun dan Sukarni merupakan warga Dusun II, sedangkan Supratman warga Dusun III. Ketiganya ditangkap pada Kamis (24/8/2023) lalu. Sementara, puluhan buaya muara yang mereka pelihara di samping rumah disita Polda Sumsel bekerja sama dengan BKSDA Sumsel.

Salah satu tersangka, Sukarni, mengaku buaya-buaya itu merupakan titipan dari seseorang bernama Budiman. Awalnya berjumlah 50 ekor. Mereka mendapatkan sejumlah uang karena telah menyediakan tempat untuk menangkar buaya-buaya muara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat uang Rp 3 juta dari PD (Perusahaan Dagang) Pak Budiman karena menyediakan tempat, hanya satu kali itu," kata Sukarni saat dihadirkan di Polda Sumsel, Kamis (24/8/2023) lalu.

Setelah itu, dari jumlah 50 ekor tersebut, Budiman sempat mengambil 39 ekor, tersisa 11 ekor. Tak lama setelah mengambil buaya tersebut, Budiman meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Pemilik PD Budiman meninggal, terus nggak ada lagi yang kasih uang. Tapi tetap diurus buaya-buaya itu sampai kemarin ditangkap," lanjut Sukarni.

Ketiganya lanjut memelihara buaya-buaya tersebut. Terakhir, mereka memelihara buaya dalam jumlah berbeda. Sukarni memelihara 11 ekor, Amrun 13 ekor, dan Supratman 34 ekor.

"Untuk makanan buaya ini saya beri ikan yang saya ambil di sungai," ujarnya.

Sementara itu, Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, lokasi penangkaran buaya muara ini berada di tengah permukiman warga. Warga sekitar pun resah, takut buaya-buaya ini tiba-tiba lepas dan membahayakan mereka.

"Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut, kami amankan 58 ekor buaya muara. Kami masih mendalami apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa," kata Putu.

Menurut Putu, para tersangka sudah memelihara buaya-buaya muara itu di samping rumah sejak 2014, atau sudah berjalan sekitar 9 tahun. Meskipun belum diketahui apakah buaya muara itu dijual atau tidak, tetapi diketahui bahwa buaya yang panjangnya sudah lebih dari 50 cm akan dihargai Rp 5 ribu per cm.

Ketiga tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf A UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.




(des/des)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads